Selamat datang di website Credit Union Sumber Kasih Sejahtera

KUBn Kuliner

LEGALITAS USAHA UNTUK PELAKU UMKM

Share:
LEGALITAS USAHA UNTUK PELAKU UMKM

SOSIALISASI LEGALITAS USAHA UNTUK PELAKU UMKM

Kegiatan sosialisasi mengenai legalitas usaha ini dihadiri oleh 22 orang peserta, termasuk ketua pengurus Bapak G. Bambang Subiyakto dan Pengurus di bidang pendidikan dan pelatihan (diklat) Bapak Marcellinus Adi Lestanto dan Ibu Naomi Dua Lembang, dengan Narasumber oleh Ibu Lili Harianti dari Dinas Koperasi,UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan. Kegiatan ini di awalin dengan sambutan oleh Ketua Pengurus KSP CU Sumber kasih Sejahtera. Diharapkan melalui kegiatan ini, para pelaku UMKM semakin terdorong untuk melegalkan usahanya demi kemajuan dan keberlanjutan bisnis mereka.

Legalitas Usaha untuk Pelaku UMKM: Mengapa Penting dan Bagaimana Memulainya?

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Namun, banyak pelaku UMKM yang masih menjalankan usahanya tanpa legalitas yang jelas. Padahal, legalitas usaha tidak hanya memberi perlindungan hukum, tetapi juga membuka berbagai peluang pengembangan bisnis di pasar modern.

Apa Itu Legalitas Usaha?

Legalitas usaha adalah pengakuan secara hukum terhadap keberadaan dan operasional suatu bisnis. Bentuk legalitas ini bisa berupa:

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sertifikat Halal (untuk produk makanan/minuman)

BPOM atau PIRT (untuk produk pangan olahan) dll

Saat ini, pemerintah telah menyederhanakan proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang memudahkan pelaku UMKM untuk mengurus NIB secara online.

Mengapa Legalitas Itu Penting?

Akses Permodalan
Legalitas usaha menjadi syarat utama untuk mendapatkan bantuan atau pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan.

Perlindungan Hukum
Dengan usaha yang legal, pelaku UMKM mendapatkan perlindungan secara hukum jika terjadi sengketa usaha.

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk dari usaha yang legal dan bersertifikasi lebih dipercaya oleh konsumen, apalagi jika menyangkut produk pangan dan kesehatan.

Peluang Masuk Pasar Lebih Luas
Dengan legalitas yang lengkap, UMKM berpeluang masuk ke pasar modern, ekspor, maupun kerjasama dengan perusahaan besar.

 

 

Bagaimana Cara Mengurus Legalitas Usaha?

Buat NIB lewat OSS
Daftarkan usaha melalui oss.go.id. Proses ini gratis dan cepat, cukup siapkan KTP dan NPWP.

Pilih Skala Usaha dan Jenis Kegiatan
OSS akan menyesuaikan izin yang dibutuhkan berdasarkan bidang dan skala usaha yang didaftarkan.

Urus Izin Khusus Jika Diperlukan
Contoh: Jika bergerak di bidang kuliner, maka perlu izin PIRT atau sertifikat halal.

Perbarui dan Simpan Dokumen Legalitas
Legalitas bukan hanya untuk dipajang, tapi juga harus diperbarui dan digunakan untuk keperluan administratif usaha.

 

Peserta yang antusias bertanya

Penutup

Legalitas usaha bukan hanya formalitas, tetapi fondasi penting dalam membangun bisnis yang berkelanjutan dan berkembang. Dengan dukungan pemerintah yang semakin memudahkan proses perizinan, tidak ada alasan lagi bagi pelaku UMKM untuk tidak mengurus legalitas usahanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait: