Simpanan Pokok
Simpanan Pokok CU SKS
Aturan Setor:Satu kali selama menjadi anggota
Aturan Tarik:Bisa ditarik jika keluar dari keanggotaan CU SKS
Aturan Balas Jasa:Aturan Lain:
Simpanan Wajib
Simpanan Wajib CU SKS
Aturan Setor:Sekali Setiap Bulan Sebesar Rp 20.000,-
Aturan Tarik:Bisa ditarik jika keluar dari keanggotaan CU SKS
Aturan Balas Jasa:Aturan Lain:
Simpanan Kedamaian
Simpanan progresif yang dibuka melalui Pinjaman kedamaian
Aturan Setor:Simpanan melalui Pinjaman Kedamaian
Aturan Tarik:Aturan Balas Jasa:
7% per tahun (bunga berbunga)
Aturan Lain:- Besar “SIMPANAN KEDAMAIAN”(target nominal) minimum Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan maksimum Rp, 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan kelipatan Rp. 1.000.000,-; (satu juta rupiah)
- Jangka waktu “SIMPANAN KEDAMAIAN”adalah jangka waktu "PINJAMAN KEDAMAIAN" ditambah 1 (satu) tahun simpanan, misalnya jangka gwaktu simpanan adalah 4 (empat) tahun untuk jangka waktu pinjaman 3 (tiga) tahun
- Setiap anggota diperkenankan mengikuti lebih dari satu program “KEDAMAIAN”,dengan sertifikatnya masing-masing, asalkan jumlah kumulatif nominalnya tak melebihi Rp. 100.000.000.-. (seratus juta rupiah).
Pinjaman Kedamaian
Pinjaman kapitalisasi untuk Simpanan Kedamaian
Aturan Setor:- Jadwal pembayaran angsuran “PINJAMAN KEDAMAIAN” adalah sesuai dengan tanggal pencairan pinjaman setiap bulan.
- Untuk pembayaran angsuran setelah tanggal jatuh tempo dikenakan denda keterlambatan sebesar 0.1% dari kewajiban bayar untuk setiaphari keterlambatan (dibulatkan ke atas).
8% per tahun (flat)
Aturan Lain:- Pilihan jangka waktu Pinjaman Kedamaian adalah 3,4, dan 5 Tahun
- Apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran lebih dari 90 (sembilan puluh)hari, maka kewajiban angsuran berjalan akan dipotongkan dari nilai simpanan “KEDAMAIAN”, sedangkan saldo nilai tunai simpanannya akan dipindahkan ke rekening “KETULUSAN”
- “PINJAMAN KEDAMAIAN”yang belum lunas hanya mempunyai nilai tunai sebesar angsuran pokok kumulatif yang telah dibayarkan;
- “PINJAMAN KEDAMAIAN”yang belum lunas tidak dapat ditarik Simpanan Kedamaiannya, baik sebagian atau seluruhnya, kecuali anggota peserta mengundurkan diri dari program ini; Dalam hal ini hanya saldo nilai tunai simpanannya yang akan dikembalikan atau dipindahkan ke rekening “KETULUSAN”
Simpanan Ketulusan
Simpanan “KETULUSAN” adalah rekening utama bagi setiap Anggota yang akan dibuka secara otomatis, yang merupakan tabungan biasa Anggota,yang dapat disetor atau ditarik sewaktu-waktu pada hari dan jam pelayanan.
Aturan Setor:Dapat disetor sewaktu-waktu
Aturan Tarik:- Dapat ditarik sewaktu-waktu
- Penarikan dengan nilai diatas Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) wajib memberitahukan kepada mManajemen, selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelumnya.
Bunga “KETULUSAN” adalah 2% per tahun yang berlaku secara harian setelah hari penyetoran dengan pembukuan bulanan.
Aturan Lain:- Rekening ini dapat dipindah-bukukan ke rekening yang lain dan sebaliknya, termasuk pembayaran angsuran. Dapat diminta selama saldonya mencukupi.
- Simpanan ini dapat dijadikan sebagai jaminan Pinjaman Tunai. Dalam hal ini sebagian atau keseluruhan “KETULUSAN” yang dijadikan jaminan pinjaman tak dapat ditarik/dicairkanatau dipindah-bukukan.
- Simpanan Ketulusan merupakan simpanan yang didaftarkan di Aplikasi Mobile ESCETE.
Pinjaman Pundi Kasih
Pinjaman Pundi Kasih adalah produk pinjaman CU Sumber Kasih Sejahtera untuk mempersiapkan dana hari tua dan menciptakan modal simpanan anggota.
Aturan Setor:- Pembayaran angsuran setiap bulan sesuai tanggal pencairan pinjaman.
- Denda keterlambatan angsuran 0,1% dari jumlah kewajiban angsuran per hari..
Balas jasa pinjaman 9% per tahun
Aturan Lain:- Pengajuan Pinjaman PUNDI KASIH minimal Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan maksimal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Jangka waktu pelunasan paling cepat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 120 (seratus dua puluh) bulan.
Simpanan Pundi Kasih
Simpanan Pundi Kasih adalah produk simpanan CU Sumber Kasih Sejahtera untuk mempersiapkan dana hari tua dan menciptakan modal simpanan anggota.
Aturan Setor:Penambahan saldo “SIMPANAN PUNDI KASIH” dapat dilakukan:
- Melalui Pinjaman Pundi Kasih
- Tunai
- Pemindah bukuan dari simpanan ketulusan
“SIMPANAN PUNDI KASIH” bersifat jangka panjang maka tidak dapat ditarik sewaktu waktu sampai usia 60 (enam puluh) tahun. Penarikan sebelum usia 60 (enam puluh) tahun dikenakan penalti sebesar 10% dari jumlah penarikan tunai. Penarikan saat berusia 60 (enam puluh) tahun keatas tidak dikenakan pinalti.
Aturan Balas Jasa:Balas jasa simpanan “SIMPANAN PUNDI KASIH” 6% per tahun.
Aturan Lain:- “SIMPANAN PUNDI KASIH” diciptakan melalui pinjaman kapitalisasi dengan jumlah minimal Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan maksimal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Sebelum “PINJAMAN PUNDI KASIH” lunas, anggota boleh menambahkan saldo paling banyak sebesar angsuran per bulan.
- Setelah “PINJAMAN PUNDI KASIH” lunas maka wajib penambahan saldo simpanan PUNDI KASIH minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan.
- Saldo “SIMPANAN PUNDI KASIH” maksimal Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pinjaman Hikmat Kasih
Pinjaman Hikmat Kasih adalah Pinjaman Tunai untuk keperluan multiguna
Aturan Setor:- Angsuran “HIKMAT KASIH” (pokok dan bunganya) harus dilunasi setiap bulan sesuai dengan tanggal pencairan, dengan denda sebesar 0.1% dari jumlah kewajiban pembayaran untuk setiaphari keterlambatan.
- Pelunasan “HIKMAT KASIH” (pokok dan bunganya) dapat dipercepat tanpa harus membayar bunga yang belum efektif.
- <= 15 Juta, bunga : 9%/Tahun
- >15 Juta - 50 Juta, bunga : 10%/Tahun
- >50 Juta - 200 Juta, bunga : 11%/Tahun
- “HIKMAT KASIH” dapat diajukan oleh Anggota Biasa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah terdaftar minimum 3 (tiga) bulan.
- Telah memenuhi semua persyaratan keanggotaan, termasuk pelunasan UANG PENDAFTARAN, SIMPANAN POKOK dan SIMPANAN WAJIB.
- Telah mengikuti pendidikan wajibCU SKS.
- Mengisi formulir permohonan pinjaman selengkapnyadan melampirkan berkas pendukung sesuai persyaratan bersama suami/istri atau ahli waris.
- Permohonan “HIKMAT KASIH” harus disetujui oleh suami/istri atau ahli waris. Pengurus akan memeriksa permohonan ini serta melakukan verifikasi data, analisa dan kesimpulan, berhak mengabulkan atau menolak permohonan pinjaman.
- “HIKMAT KASIH” yang dapat dikabulkan bila jumlahnya masih dalam batas kemampuan keuangan CU SKSdan perkiraan kemampuan membayar angsuran peminjam. Selain itu kelayakan pinjaman dan kredibilitas Anggota akan menjadi bahan pertimbangan Pengurus dalam menolak permohonan pinjaman, mengabulkan sesuai dengan permohonan, atau mengabulkan dengan jumlah, jangka waktu dan persyaratan yang disesuaikan dengan hasil analisa dan evaluasi.
- Jangka waktu maksimum “HIKMAT KASIH”adalah 120(seratus dua puluh)bulan atau 10 (sepuluh) tahun.
- Agunan “HIKMAT KASIH” harus disetujui dan ditanda tangani oleh suami/istri atau ahli waris dan diserahkan dengan surat penyerahan yang sah.
- Pencairan “HIKMAT KASIH” dikenakan Jasa pelayanan sebesar 1% dari nilai pokok pinjaman.
-
SUKACITA
Simpanan Sukacita adalah produk simpanan berjangka dengan pilihan waktu simpanan 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan
Aturan Setor:Disetor sekali pada saat pembukaan Simpanan Sukacita
Aturan Tarik:Dapat ditarik jika sudah jatuh tempo.
Aturan Balas Jasa:- 3 Bulan = 3%
- 6 bulan = 3,5%
- 12 bulan = 4%
Jika dicairkan sebelum jatuh tempo, akan terkena denda 1% dari Simpanan Sukacita yang dicairkan, dan seluruh bunga deposito akan dibatalkan.